Skandal Ketua DPR RI Setya Novanto dalam skandal Papa Minta Saham - Jalanucul

Skandal Ketua DPR RI Setya Novanto dalam skandal Papa Minta Saham


Sidang untuk menguji etika dan kepantasan dari kelakuan Ketua DPR Setya Novanto dalam skandal 'papa minta saham' masih berjalan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Belum terlihat bakal seperti apa arah hasil sidang rnetik tersebut karena Novanto sendiri belum dipanggil dan menjalani pemeriksaan di MKD. Paralel dengan itu, senapas dengan harapan publik, 

Kejaksaan Agung pun membawa kasus pencatutan nama dan jabatan Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla pada negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dengan imbalan meminta saham itu ke jalur hukum. 
MKD Diharap Bisa Jaga Hati Nurani Kejaksaan Agung, karena pada dasarnya kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan juga pelanggaran pidana. 

Bahkan, tidak menutup adanya pelanggaran tindak pidana korupsi. Unsur pidana yang didalami penyidik Kejaksaan Agung ialah dugaan pemufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi. Itu diatur dengan sangat jelas di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya jelas, etis atau tidak etis tindakan Novanto di mata anggota-anggota MKD, pengusutan skandal tersebut tidak akan berhenti di mahkamah itu. 

Apa pun putusan sidang etika, penegakan hukum pidana mesti jalan terus. Bahkan sekiranya Novanto akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh MKD ataupun memilih mundur dari jabatan Ketua DPR atau anggota DPR sekalipun, itu tidak menghilangkan unsur dugaan pidana. Karena itu, kita sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung yang sudah bergerak cepat mengusut kasus 'papa minta saham' itu. Kita pun mesti memberikan apresiasi kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang sudah bersedia diperiksa Kejaksaan Agung tak lama setelah ia menyampaikan kesaksian di sidang MKD. 

Maroef tentu bukan satu-satunya orang yang bakal dipanggil kejaksaan dalam penyelidikan skandal yang oleh Wapres Jusuf Kalla disebut sebagai skandal terbesar di Indonesia tersebut. Novanto dan Riza Chalid, dua orang lagi selain Maroef, yang terlibat dalam percakapan menghebohkan itu juga akan menyusul dipanggil. Begitu pula dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai orang pertama yang mengadukan pelanggaran rnetika Ketua DPR ke MKD. 

Publik akan sangat menunggu-nunggu kesediaan mereka untuk memenuhi panggilan Kejagung tanpa banyak dalih dan alasan, apalagi mencoba berkelit dengan pembelaan-pembelaan absurd. Keberanian dan ketegasan Kejagung juga amat dinanti agar megaskandal itu bisa dibuka seterang-terangnya, diusut setuntas-tuntasnya. Di ranah penegak hukumlah rakyat menaruh harapan lebih besar ketika persidangan etika di MKD tak sepenuhnya bisa dipercaya karena sarat dirasuki kepentingan politik dan kelompok tertentu yang menyebalkan. 

Pihak istana pun sudah menyatakan mendukung penuntasan kasus ini melalui jalur hukum. Sambil berharap masih akan ada keputusan besar yang berbasis hati nurani dari sidang MKD, pengusutan pidana plus kawalan tanpa henti dari publik mau tidak mau harus dilakukan secara beriringan, paralel. Jangan sampai masuk angin di satu sisi, disusul pula masuk angin di sisi-sisi yang lain. Publik mesti mengawal betul semua itu agar upaya penuntasan kasus ini berjalan lempang sesuai dengan harapan, yakni menumpas orang yang rela merusak bangsa hanya demi kepuasan pribadi.

0 Response to "Skandal Ketua DPR RI Setya Novanto dalam skandal Papa Minta Saham"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel