Apakah Go-Jek Dilarang Beroperasi? Bagaimana dengan Ojek Pangkalan? - Jalanucul

Apakah Go-Jek Dilarang Beroperasi? Bagaimana dengan Ojek Pangkalan?



Jakarta - Maraknya transportasi pelat hitam berbasis aplikasi online membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas, dimana Transportasi 'pelat hitam' seperti Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taksi, Grab Car sampai Go-Box akhirnya dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-Undang 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta regulasi turunannya.

Namun Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata menyebut pelarangan tersebut murni karena pertimbangan safety atau keselamatan transportasi. Untuk kasus seperti Go-Jek dan ojek sejenis, Barata menyebut perusahaan ojek online yang sedang menjamur sudah memproklamirkan sebagai angkutan penumpang. 

Padahal roda 2 tidak termasuk sebagai angkutan penumpang karena kendaraan roda 2 dinilai paling rawan dari sisi keamanan.

"Go-Jek Cs pun sudah memproklamirkan sebagai angkutan penumpang. Padahal dalam UU LLAJ, jelas disebutkan kendaraan roda 2 tidak masuk ke dalam angkutan penumpang. Jadi dia tidak boleh dipakai untuk transaksi atau berbayar," ucap Barata, Kamis (17/12/2015).

Usut demi usut, Suara penolakan pun muncul, salah satunya dari pembaca detikcom bernama Jono Siswojo. Dia menyebut banyak pula angkutan umum yang ilegal seperti ojek pangkalan dan sejenisnya.

Ojek pangkalan juga menggunakan sepeda motor yang juga melanggar peraturan tersebut. Kemenhub menyebut hanya menjalankan regulasi yang sudah ada.

Bahkan upaya penindakan pun akan dilakukan nantinya. Ke depan, polisi yang akan melakukan penindakan kepada angkutan umum atau alat transportasi yang dianggap ilegal.
"Penindakan diserahkan kepada kepolisian," ucap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata 


0 Response to " Apakah Go-Jek Dilarang Beroperasi? Bagaimana dengan Ojek Pangkalan?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel